TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya akan menghadapi sanksi berat jika mereka tidak bersikap netral selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Sanksi tersebut dapat berupa penurunan jabatan hingga teguran, dan sudah disiapkan oleh Pemkot Tasikmalaya untuk ASN yang melanggar ketentuan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Pj Sekda Kota Tasikmalaya, Asep Goparullah, setelah menghadiri rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon (paslon) di Grand Metro Hotel pada Senin (23/9/2024).
"Sanksi yang diterapkan akan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan, mulai dari teguran hingga penurunan pangkat dan jabatan," ujar Asep.
Ia menekankan pentingnya ASN untuk memahami implikasi dari penetapan nomor urut paslon agar tetap netral dalam Pilkada Kota Tasikmalaya yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
Asep juga menyatakan bahwa ketentuan mengenai netralitas ASN telah disosialisasikan secara luas.
"Sanksi bagi ASN yang tidak netral telah diatur dalam undang-undang yang berlaku. Kami berharap Pilkada ini dapat berlangsung damai dan sukses sesuai dengan ketentuan yang ada," tambahnya.
Asep berharap seluruh ASN di lingkungan Pemkot Tasikmalaya dapat menjaga netralitas dan mengikuti pedoman yang telah ditetapkan.
"Kami yakin, dengan pengalaman dari pemilihan sebelumnya, insya Allah tidak akan ada hal-hal yang tidak diinginkan," tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono