TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Jadwal SIM keliling Polres Tasikmalaya Kota hari ini, Jumat (30/8/2024) lengkap dengan syaratnya.
Melansir Polri.go.id, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota AKP Dede Iskandar SH mengatakan, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM.
“Peraturan ini tercantum pada Pasal 19 (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki SIM,” kata AKP Dede.
Syarat perpanjangan SIM di pelayanan SIM keliling:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. E-KTP asli atau Suket (surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy E-KTP.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di satpas atau Polres Tasik Kota dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.30 WIB sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian.
Jadwal SIM keliling hari ini untuk wilayah Polres Tasikmalaya Kota, Jumat (30/8/2024) berada di depan Pos Polisi Cisumur, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya. Pelayanan SIM keliling dimulai dari pukul 08.30 WIB – 14.00 WIB.
Itulah jadwal SIM kelililing Polres Tasikmalaya Kota hari ini. Semoga bermanfaat.
Editor : Asep Juhariyono