get app
inews
Aa Text
Read Next : Yanto-Aminudin Gelar Kampanye Akbar dengan Doa Bersama dan Istigosah di Stadion Wiradadaha

KPU Resmi Tutup Pendaftaran, Pilkada Kota Tasikmalaya 2024 akan Diikuti 5 Bakal Paslon

Jum'at, 30 Agustus 2024 | 07:56 WIB
header img
KPU Resmi Tutup Pendaftaran, Pilkada Kota Tasikmalaya 2024 akan Diikuti 5 Bakal Paslon. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya secara resmi menutup pendaftaran calon kepala daerah (cakada) untuk Pilwalkot Tasikmalaya 2024 pada Kamis malam (29/8/2024).

Penutupan dilakukan tepat pada pukul 23.59 WIB, setelah tidak ada lagi pasangan calon (paslon) yang mendaftar.

Hingga batas waktu tersebut, tercatat ada lima pasangan calon yang telah resmi mendaftar dan dinyatakan berkasnya lengkap.

Kelima paslon Cawalkot Tasikmalaya tersebut adalah:

1. Muhammad Yusuf-Hendro Nugraha 

2. Ivan Dicksan-Dede Muharram 

3. Nurhayati-Muslim

4. Viman Alfarizi Ramadhan-Dicky Chandra 

5. Yanto Aprianto-Aminudin Bustomi 

Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (30/8/2024) dini hari, menjelaskan bahwa tahapan selanjutnya adalah verifikasi dan penelitian administrasi bagi seluruh bakal paslon.

"Pada hari terakhir pendaftaran, ada empat paslon yang mendaftar, sedangkan pada hari kedua hanya ada satu paslon. Sementara di hari pertama pembukaan tidak ada yang mendaftar," ujar Asep yang didampingi oleh para Komisioner KPU Kota Tasikmalaya.

Asep menambahkan, bahwa kelima paslon tersebut akan menjalani tes kesehatan di RSUD dr. Soekardjo Tasikmalaya sesuai dengan peraturan KPU nomor 2 tahun 2024.

"Tes kesehatan bagi para paslon akan dilakukan di RSUD dr. Soekardjo Tasikmalaya pada tanggal 30 Agustus 2024," pungkasnya

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut