TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id- Menjelang Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya menggelar penyuluhan hukum kepada Badan Adhoc di Ballroom Hotel Santika, Kamis (18/7/2024).
Penyuluhan hukum yang digelar oleh KPU ini menyasar Badan Adhoc seperti Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kadiv Hukum dan SDM PPK, serta Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Tasikmalaya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari berbagai stakeholder, di antaranya Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof. Dr. Fauzan Ali Rasyid, M.Si., mantan Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Dr. H. Cholis Muklis, dan Kasubag Hukum KPU Provinsi Jawa Barat (Jabar), Hasanudin Ismail.
"Kami ingin mempertegas kembali kepada Badan Adhoc di Kota Tasikmalaya bahwa apa yang akan kita lakukan dalam pelaksanaan tahapan harus sesuai dengan regulasi yang berlaku," kata Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Asep Rismawan.
Asep menjelaskan, bahwa dari pertemuan ini, Ketua PPK maupun Ketua PPS diharapkan dapat menyampaikan serta mempertegas pengetahuan ini kepada seluruh anggotanya masing-masing.
"Setelah itu, harapannya teman-teman PPK dan PPS dapat mentransformasikan pengetahuan tersebut kepada masyarakat luas," ujar Asep.
"Ini agar masyarakat juga memahami regulasi terkait Pilkada, sehingga mereka bisa menjadi pemilih yang cerdas dalam proses akhir tahapan penghitungan yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November," sambungnya.
Asep menjelaskan bahwa kehadiran Prof. Dr. Fauzan Ali Rasyid, M.Si., yang merupakan panelis debat Cawapres di Pemilu 2024, sebagai narasumber untuk memberikan pemaparan dan berdiskusi terkait hukum Pilkada.
"Kemudian, Pak Cholis, mantan Ketua KPU, akan membahas dinamika pelaksanaan hukum pada praktik Pilkada. Harapannya, beliau bisa berbagi pikiran dan pengalaman dalam proses pelaksanaan Pilkada," terang Asep.
Asep juga menambahkan bahwa kehadiran Kasubag Hukum KPU Provinsi Jabar, Hasanudin Ismail, diharapkan dapat memberikan pengetahuan tentang proses penyelesaian sengketa.
"Karena di Pemilu kemarin ada proses penyelesaian sengketa, walaupun di Kota Tasikmalaya tidak ada. Namun, saya kira teman-teman di KPU Kota Tasik beserta jajaran di Badan Adhoc perlu mengetahui aturan tersebut, agar ketika ada sengketa, kita sudah siap dengan prosesnya," tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono