TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Tim Reaksi Cepat Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota, menggerebek sebuah rumah kontrakan dijadikan gudang minuman keras (miras) di Kampung Sengkol, Mulyasari, Tamansari, Kota Tasikmalaya, Selasa (9/7/2024) malam.
Petugas Kepolisian mengamankan puluhan botol miras jenis Arak Bali yang selama ini dijual ke para konsumen di wilayah Tasikmalaya.
Kepala Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota, AKP Hartono, menyebut informasi awal dari laporan masyarakat tentang aktivitas jual-beli miras di Jalan Cisumur, Kota Tasikmalaya.
Polisi menindaklanjuti informasi itu dengan menggerebek dan berhasil mengamankan lima botol miras jenis Arak Bali beserta dua orang yang diduga sebagai penjualnya.
"Partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian sangat berarti," ujar Hartono kepada wartawan Rabu dinihari.
Hartono menambahkan, dari pengembangan informasi, tim berhasil mengamankan 62 botol air mineral yang berisi miras jenis Arak Bali dari rumah kontrakan di Kampung Sengkol, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan di Markas Polres Tasikmalaya Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Puluhan botol miras tersebut kami bawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk dijadikan barang bukti," kata dia.
Hartono pun mengaku pemilik miras tersebut akan dipanggil untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kami akan memproses pemilik miras untuk tindak lanjut lebih lanjut," kata mantan Kapolsek Mangkubumi Polres Tasikmalaya Kota.
Kemudian, Hartono menegaskan komitmen pihaknya untuk terus melakukan operasi pemberantasan miras.
Operasi dilakukan untuk menciptakan kondisi aman dan nyaman menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Tasikmalaya.
"Kegiatan operasi ini merupakan bagian dari upaya untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono