JAKARTA, iNews.id – Masyarakat yang hendak mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) wajib menggunakan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syaratnya.
Hal tersebut tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Beleid ini dikeluarkan di Jakarta pada 6 Januari 2022 dan telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Aturan yang mewajibkan masyarakat yang hendak mengurus SIM, STNK dan SKCK merupakan anggota BPJS Kesehatan dituliskan dalam poin ke-25 huruf a.
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi kutipan Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
Kemudian, dalam poin ke-5 huruf a hingga c, Jokowi juga menginstruksikan Menteri Agama agar seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji dan umrah memegang keanggotaan BPJS Kesehatan.
"Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khsusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian dikutip iNews.id, Selasa (22/2/2022).
Sementara itu, dalam poin ke-17, Jokowi menginstruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat kegiatan jual beli tanah merupakan anggota BPJS Kesehatan.
"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
Editor : Asep Juhariyono