get app
inews
Aa Read Next : Mayat Perempuan Warga Ciamis yang Ditemukan di Citanduy Tasikmalaya Dibawa ke RS Sartika Asih

Peredaran Miras di Tasikmalaya Dijual Lewat Online, Polisi Gerebek Tempat Penyimpanannya

Rabu, 12 Juni 2024 | 18:37 WIB
header img
Peredaran Miras di Tasikmalaya Dijual Lewat Online, Polisi Gerebek Tempat Penyimpanannya. Foto: Istimewa

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota menggerebek sebuah rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat penyimpanan minuman keras (miras) di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Cipedes, pada Rabu (12/6/2024) dini hari.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, melalui Kasat Samapta AKP Hartono, menjelaskan bahwa penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi jual beli miras di Jalan Mitra Batik, Kecamatan Cipedes.

"Setelah dilakukan penyelidikan, anggota kami berhasil mengamankan seseorang berinisial DA (41) beserta barang bukti dua botol miras dan arak ginseng di lokasi," ujar AKP Hartono.

Berdasarkan keterangan dari tersangka, polisi kemudian menuju rumah kontrakan di Jalan RE Martadinata yang diduga menjadi tempat penyimpanan miras. 

Di sana, setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan dan menyita puluhan botol miras berbagai merek dan jenis. Selain menyita barang bukti, polisi juga mengamankan terduga pemilik miras tersebut.

"Kedua pelaku beserta barang buktinya kami bawa ke Mako Polres Tasikmalaya Kota untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," ungkap AKP Hartono.

Selain dua pelaku, polisi juga menyita 23 botol miras berbagai merek dari rumah kontrakan tersebut. Pelaku mengakui bahwa miras tersebut dijual secara online, dan para pelanggan telah mengetahui bahwa pelaku adalah penjual miras.

"Kami mengajak warga Kota Tasikmalaya untuk segera melapor bila mencurigai adanya kegiatan ilegal seperti peredaran miras, narkoba, judi, dan prostitusi kepada kami. Kami akan segera menindaklanjuti setiap laporan yang diterima," pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut