TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Tasikmalaya akan membuka pendaftaran Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya untuk Pilkada 2024.
Pendaftaran akan dilakukan di Sekretariat DPC PKB Kota Tasikmalaya, yang berlokasi di Jalan Letjen Mashudi - Ruko Pelangi Residen, dan akan berlangsung mulai 25 hingga 27 April 2024.
Ketua Desk Pilkada PKB Kota Tasikmalaya, Heni Hendini, menjelaskan, bahwa pengambilan formulir pendaftaran dapat diwakilkan, namun pengembalian formulir harus dilakukan oleh calon sendiri bersama pendukung sebagai tanda resmi pendaftaran untuk diusung oleh PKB.
"Aturan tersebut sangat penting, terutama pada saat pengembalian formulir, yang dianggap sebagai langkah resmi pendaftaran dan harus dilakukan oleh calon sendiri," ujar Heni.
Heni juga menekankan bahwa selain pengisian formulir secara manual, pendaftar diwajibkan untuk mendaftar secara digital melalui situs web resmi PKB. Hal ini untuk melaporkan pendaftaran ke DPP PKB.
Editor : Asep Juhariyono