get app
inews
Aa Text
Read Next : Yanto-Aminudin Gelar Kampanye Akbar dengan Doa Bersama dan Istigosah di Stadion Wiradadaha

KPU Kota Tasikmalaya Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Besaran Honornya

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB
header img
Anggota KPU Kota Tasikmalaya, Leisa Dera: Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024 Telah Dibuka. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal itu disampaikan langsung Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Tasikmalaya Leisa Dera kepada iNewsTasikmalaya.id, di kantornya, Jalan SKP, Kecamatan Tawang, Selasa (23/4/2024) siang 

"Betul, kita sudah membuka pendaftaran untuk calon anggota PPK dan PPS untuk persiapan perhelatan Pilkada 2024 Kota Tasikmalaya," kata Leisa.

Leisa menyebut, penerimaan pendaftaran calon anggota PPK dibuka pada 23-29 April 2024. Selain itu, untuk penerimaan pendaftaran calon anggota PPS dibuka pada tanggal 2-8 Mei 2024.

"Daftar bisa langsung datang ke Kantor KPU atau melalu Link https://siakba.kpu.go.id. Untuk usia minimal 17 tahun. Yang kemarin sudah ikut pas pemilu juga silahkan daftar kembali," ucap Leisa.

"Perpanjangan pendaftaran PPK dari 30 April-2 Mei 2024. Jadi langsung ke pendaftan PPS," lanjutnya.

Leisa mengungkapkan, hal tersebut guna menyukseskan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya.

"PPK 5 orang per Kecamatan, jadi total kalau 10 kecamatan itu ada 50 PPK yang disiapkan. Sedangkan PPS 3 orang per Kelurahan dikali 69 kelurahan. Kita ingin sukseskan Pilkada 2024 di Kota Tasikmalaya dengan baik," bebernya.

Adapun, dikatakan Leisa, masa kerja yang akan dilakukan PPK itu selama 8 bulan terhitung dari 16 Mei 2024 - 27 Januari 2025. Sama halnya dengan PPK, PPS juga masa kerjanya selama 8 bulan terhitung dari 26 mei 2024 - 27 Januari 2025.

"Untuk honornya, ketua PPK Rp2,5 juta, untuk anggota Rp2,2 juta per bulan, sedangkan untuk Ketua PPS Rp1,5 juta, untuk anggotanya Rp1,3 juta per bulan," jelasnya.

Untuk persyaratan yang harus disiapkan sebagai PPK dan PPS untuk Pilkasa 2024 bisa langsung mengecek link siakba.kpu.go.id.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut