TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya menggelar Sayembara Desain Maskot dan Jingle Pilkada Kota Tasikmalaya 2024 bagi masyarakat umum.
Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Tasikmalaya, Leisa Dera, mengatakan, sayembara tersebut dalam rangka untuk menyukseskan Pilkada Kota Tasikmalaya 2024.
“Kami, KPU Kota Tasikmalaya mengadakan sayembaran desain maskot dan jingle. Untuk itu kami ajak masyarakat untuk berpartisipasi mengikuti sayembara tersebut," kata Leisa kepada iNewsTasikmalaya.id, pada Sabtu (6/4/2024).
Leisa menuturkan, ketentuan khusus untuk sayembara desain maskot objek yang boleh dijadikan maskot adalah situs, benda bersejarah atau warisan budaya, flora dan fauna yang ada di Kota Tasikmalaya.
"Maskot harus memuat logo Komisi Pemilihan Umum, format penulisan file karya mascot adalah nama peserta.jpg (format file JPG) dan resolusi minimal 300 DPI, dikirim ke email [email protected]," ujarnya.
Ia menambahkan, untuk persyaratan lainnya, adalah melampirkan foto copy identitas diri seperti KTP, SIM atau kartu pelajar maupun masiswa. "Surat pernyataan, dan narasi konsep karya, Karya dan dokumen lainnya sebagaimana disebutkan di atas diterima KPU Kota Tasikmalaya, pada tanggal 6-18 April 2024, pukul 16.00 WIB," jelasnya.
Leisa menyampaikan, dalam lomba khusus untuk sayembara desain maskot itu, pihaknya sudah mempersiapkan berbagai hadiah dengan total sebesar Rp9,5 juta. "Untuk hadiah pertama Rp5 juta, juara 2 Rp3 juta, dan untuk juara 3 Rp1,5 juta," tuturnya.
Leisa menjelaskan, ketentuan khusus untuk Cipta Jingle, adalah peserta WNI yang berdomisili di Kota Tasikmalaya, dibuktikan dengan foto copy KTP, SIM atau Kartu Pelajar/Mahasiswa. Karya belum pernah dipublikasikan atau ikut lomba sejenis. Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal 2 (dua) karya.
"Karya yang dipilih sebagai pemenang menjadi hak milik KPU Kota Tasikmalaya (Hak Cipta), dan akan digunakan untuk kebutuhan sosialisasi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya tahun 2024. Karya yang tidak terpilih menjadi pemenang hak cipta tetap pada peserta," ungkapnya.
KPU Kota Tasikmalaya mempunyai hak terhadap karya pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang dipilih sebagai pemenang sesuai dengan kebetuhan.
"Setiap karya harus disertai narasi tertulis, konsep, dan filosofi maskot dan jingle dalam format word atau txt. Mengunduh surat pernyataan dengan format sebagaimana terlampir dan ditandatangani di atas materai bernilai cukup, hasil karya sepenuhnya milik KPU Kota Tasikmalaya dan karya bersedia diubah oleh KPU Kota Tasikmalaya," kata Leisa.
"Mengikuti akun sosial media KPU Kota Tasikmalaya: FB, IG, Youtube, dan X, Keputusan pemenang oleh KPU Kota Tasikmalaya tidak dapat diganggu-gugat," lanjutnya.
Leisa menyebut, untuk hadiah sayembara cipta jingle, pihaknya sudah menyiapkan total hadiah sebesar Rp13,5 juta, dengan rincian juara 1 Rp7,5 juta, juara 2 Rp4 juta, dan juara 3 Rp2 juta.
"Mengenai pengumuman sayembara bisa diakses di https://bit.ly/4j9vee. Kami ajak masyarakat untuk meramaikan sayembara tersebt," tandasnya.
Berikut ini ketentuan umum untuk mengikuti sayembara Maskot dan Jingle Pilkada Kota Tasikmalaya:
1. Peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Kota Tasikmalaya, dibuktikan dengan Fotokopi KTP, SIM atau Kartu Pelajar/Mahasiswa,
2. Karya belum pernah dipublikasikan atau ikut lomba sejenis.
3. Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal 2 (dua) karya.
4. Karya yang dipilih sebagai pemenang menjadi hak milik KPU Kota Tasikmalaya (Hak Cipta), dan akan digunakan untuk kebutuhan sosialisasi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya Tahun 2024.
5. Karya yang tidak terpilih menjadi pemenang hak cipta tetap pada peserta.
6. KPU Kota Tasikmalaya mempunyai hak terhadap karya pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan.
7. Setiap karya harus disertai narasi tertulis konsep dan filosofi Maskot dan Jingle dalam format word atau txt.
8. Mengunduh surat pernyataan dengan format sebagaimana terlampir dan ditandatangani di atas materai.
9. Mengikuti akun sosial media KPU Kota Tasikmalaya di antaranya FB, IG, Youtube, dan X. 10. Keputusan pemenang oleh KPU Kota Tasikmalaya tidak dapat diganggu-gugat.
11. File desain Maskot dan Jingle dikirim ke alamat [email protected]_.
Pengiriman file Maskot dan Jingle paling lambat 21 April 2024, Penjurian 19 s.d 21 April 2024 dan Pengumuman Pemenang 22 April 2024 serta melampirkan Surat Pernyataan yang dapat di unduh di pengumuman di slide terakhir
Editor : Asep Juhariyono