TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Truk bermuatan barang yang melintas di Jalur Gentong Tasikmalaya terjaring razia petugas kepolisian, Sabtu (6/4/2024) siang.
Diketahui, pihak Kepolisian dari Polres Tasikmalaya Kota sudah memberlakukan pelarangan untuk angkutan barang, kendaraan truk sumbu tiga terkecuali angkutan sembako dan BBM, melintas di Jalur Lingkar Gentong Tasikmalaya selama masa arus mudik dan balik lebaran 2024 sejak, Jumat (5/4/2024).
Meski demikian, pihak kepolisian masih menemnukan adanya truk sumbu tiga non sembako melintas. Petugas pun terpaksa mengamankan truk dengan nomor polisi Z 9189 NB yang melintas tepatnya di Simpang Tiga Sukamantri, Kecamatan Ciawi.
Betul saja, ketika diperiksa oleh Kasatlantas Polres Tasikmalaya Kota Iptu Dede Iskandar truk sumbu tiga yang diberi tulisan angkutan sembako itu hanya modus belaka untuk mengelabui petugas yang berjaga.
"Untuk truk sumbu tiga sudah jelas tidak diperbolehkan jalan dari mulai tanggal 5-16 April. Ini sudah jelas melanggar, di sini ditulis paket sembako di belakang mobilnya, tapi surat jalannya di sini ditulis pakan hewan," kata Iptu Dede saat memberhentikan truk sumbu tiga di Simpang 3 Sukamantri.
Hal tersebut, menurut Dede, sudah melanggar ketentuan yang berlaku. Yang mana, truk sumbu tiga yang diperbolehkan melintas adalah pembawa paket sembako dan BBM.
"Sudah jelas ya, ini untuk melabui petugas kepolisian dengan diberi tulisan paket sembako padahal nyatanya isinya pakan hewan untuk ayam boiler," tuturnya.
Dede menyebut, truk sumbu tiga pembawa pakan hewan itu akan dikirim menuju wilayah Tasikmalaya. "Kita kenakan tilang karena sudah melanggar aturan yang sudah ditentukan. Kami juga imbau truk sumbu tiga untuk tidak melintas ke jalur Gentong Tasikmalaya, kecuali yang diperbolehkan adalah yang membako sembalo dan BBM," tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono