TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Tim Patroli Gabungan Polres Tasikmalaya Kota menggerebek sebuah tempat penjualan minuman keras (miras) yang berkedok warung angkringan, di Jalan Sutisna Senjaya, Kota Tasikmalaya, Jumat (15/3/2024) malam.
Modus penjualannya yakni memanfaatkan kendaraan roda empat yang diparkir di samping warung. Di dalam mobil itulah miras siap edar secara diam-diam dipajangkan.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono, melalui Kabag Ops, Kompol Cecep Bambang, mengungkapkan, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB saat operasi gabungan berlangsung.
"Saat tengah berpatroli gabungan kami mendapat info ada warung angkringan jualan miras. Kami langsung menuju lokasi," kata Cecep.
Awalnya pemilik warung angkringan mengelak jualan miras. Petugas pun lantas melakukan penggeledahan. Di jongko warung memang tak ditemukan. Namun, saat mengeledah mobil yang diparkir di samping lapak angkringan, petugas akhirnya menemukan puluhan botol miras siap edar.
"Miras yang kami temukan di dalam mobil adalah jenis ciu. Pemilik angkringan seorang pria paruh baya langsung kami ringkus dan dibawa ke mapolres berikut barang bukti untuk diproses hukum tipiring," kata Cecep.
Cecep menyayangkan warung angkringan dijadikan modus tempat penjualan miras. Terlebih warung angkringan sangat lekat dengan pergaulan anak-anak.
"Kami menyayangkan warung angkringan dijadikan lokasi penjualan miras. Kalau kejadian lagi kami akan mengambil sikap lebih tegas," tandas Cecep.
Ia membenarkan warung angkringan identik dengan tempat pergaulan dan berkumpulnya anak-anak remaja, dan bahaya jika di situ ada miras.
Cecep menambahkan, Polres Tasikmalaya Kota akan terus melakukan operasi pekat (penyakit masyarakat) tersebut untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga Kota Tasikmalaya, terutama selama bulan Ramadan 1445 H ini.
Editor : Asep Juhariyono