get app
inews
Aa Read Next : Dosen Farmasi Institut Teknologi Bandung Resmikan Desa Mitra di Tanjungsari Tasikmalaya

Rekonstruksi Penganiayaan Sopir Angkutan Umum di Terminal Pancasila Tasikmalaya

Senin, 29 Januari 2024 | 13:29 WIB
header img
Rekonstruksi Penganiayaan Sopir Angkutan Umum di Terminal Pancasila Tasikmalaya. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Asep Juhariyono

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Polres Tasikmalaya Kota melakukan rekontruksi kasus penganiayaan yang mengakibatkan sopir angkutan umum jurusan Tasikmalaya-Ciamis, Yaya Sutardi (48), warga Kota Banjar, meninggal dunia. 

Dalam kasus tersebut, dua tersangka yang masing-masing berinisial DP (34) dan YR (29) warga Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, dihadirkan untuk proses rekontruksi. 

Rekonstruksi yang dilakukan melibatkan 33 adegan dan dua tempat kejadian perkara (TKP). Rekontruksi yang dilakukan pada Senin (29/1/2024) ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran lebih jelas tentang peristiwa yang mengejutkan tersebut. 

Pihak kepolisian, dengan dukungan tim forensik, berusaha mengidentifikasi setiap langkah tersangka dan memahami kronologi pembunuhan yang menewaskan sopir angkutan umum tersebut.

Dalam rekonstruksi tersebut, sejauh ini tidak ditemukan fakta baru yang dapat merubah arah penyelidikan. Namun, para penyidik masih terus melakukan upaya maksimal untuk memastikan semua aspek kasus ini terungkap secara menyeluruh.

"Hari ini kami melakukan rekontruksi kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Reka adegan dilakukan di dua TKP. Ada 33 adegan yang diperagakan," ujar Kanit Resum Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Anggra kepada wartawan di lokasi, Senin (29/1/2024).

"Rekonstruksi ini adalah bagian dari upaya kami untuk merinci setiap detail dan mendapatkan pemahaman mendalam mengenai kejadian ini," sambungnya. 

Keberhasilan rekonstruksi sangat bergantung pada kerja sama antara pihak kepolisian, jaksa, dan tim forensik. Setiap adegan yang direkonstruksi membantu dalam membentuk narasi yang lebih lengkap, memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya, dan menciptakan landasan yang kuat untuk penuntutan di persidangan nanti.

"Ini kan masih tahap penyidikan dari penyidik, berkasnya juga belum kami terima, masih tahap satu. Penyidik masih memperdalam bagaimana peristiwa kasus ini terjadi. Namun, untuk Pasal 170 KUHPidana sudah terpenuhi," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Ahmad Sidik, usai menyaksikan proses rekontruksi. 

Sebelumnya diberitakan, Reserse Mobil (Resmob) Polres Tasikmalaya Kota dan Polsek Tawang berhasil mengamankan dua terduga pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap sopir angkutan umum jurusan Tasikmalaya - Ciamis. 

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial DP (34) dan YR (29) warga Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. 

Kejadian tersebut menimpa Yaya Sutardi (48), warga Kota Banjar. Aksi pengeroyokan terjadi di Terminal Pasar Pancasila, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, pada Selasa (9/1/2024).

Yaya Sutardi, sopir angkutan umum, menjadi korban dari aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh dua pelaku.

Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Banjar dan mendapatkan perawatan sebelum akhirnya meninggal dunia pada Rabu (10/1/2024).

Resmob Polres Tasikmalaya Kota dan Polsek Tawang yang menerima laporan segera bergerak cepat untuk mengidentifikasi dan menangkap para pelaku. Dalam waktu singkat, dua terduga pelaku berhasil diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono, membenarkan, bahwa Resmob dan Polsek Tawang telah mengamankan dua terduga pelaku penganiayaan dan pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. 

"Benar, kami amankan dua terduga pelaku penganiayaan dan pengeroyokan sopir angkutan umum," ujar AKBP Joko, Kamis (11/1/2024).

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut