TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Kronologi kecelakaan maut di Tasikmalaya, mobil parpol tabrak sepeda motor, dua orang tewas.
Kecelakaan maut terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kawalu, Kota Tasikmalaya, Sabtu (20/1/2024).
Mobil partai politik (parpol) bergambar caleg menabrak sepeda motor Honda Vario.l dengan nomor polisi Z 5063 KO.
Sepeda motor yang dikendarai oleh Irma Kristi Januari (34), warga Kampung Palahan, Kelurahan Setiamulya, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, melaju dari arah Cisumur menuju Sukaraja.
Irma membonceng Eha (66), warga Kampung Sukamaju, Desa Jayamukti, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya.
Keduanya tertabrak oleh mobil Suzuki APV D 1776 SGW yang dikemudikan oleh Eizqi Abdulloh Muhammad (19), warga Cangkudu, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya.
Mobil dengan atribut parpol dan caleg tersebut melaju dari arah Cibeuti menuju Pagaden.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan sepeda motor terseret, dan mobil berhenti setelah menabrak gerobak dan tembok bangunan di kanan jalan.
Iki Suhardi (33), seorang saksi, menjelaskan, bahwa kejadian tersebut terjadi saat pengendara sepeda motor Vario datang dari arah Padayungan menuju Muncang.
Saat bersamaan, sebuah mobil dengan kecepatan tinggi menerobos perempatan Cariang, menabrak dan menyeret sepeda motor korban sejauh lebih kurang delapan meter.
"Pengendara sepeda motor tewas di tempat, sedangkan bangunan yang ada didekat lokasi kejadian mengalami rusak. Yang bawa mobil tidak tahu ngantuk atau gimana itu," ujar Iki di lokasi kejadian.
Kedua korban, Irma dan Eha, meninggal dunia di tempat kejadian. Petugas kepolisian dari Polsek Kawalu Polres Tasikmalaya membawa korban ke kamar mayat RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya.
Kapolsek Kawalu Polres Tasikmalaya Kota AKP Yusuf mengkonfirmasi bahwa penanganan insiden tersebut sudah ditangani oleh Unit Gakum Lantas Polres Tasikmalaya Kota.
"Kasusnya ditangani unit Gakkum Satlantas Polres Tasikmalaya Kota," singkatnya.
Editor : Asep Juhariyono