get app
inews
Aa Read Next : Seorang Menantu Aniaya dan Perkosa Mertuanya di Batubara, Korban Dicekik dan Dipukul Kepalanya

Motif Pengeroyokan Warga Banjar hingga Tewas oleh 2 Pria di Terminal Pancasila Tasikmalaya

Jum'at, 12 Januari 2024 | 17:56 WIB
header img
Motif Pengeroyokan Warga Banjar hingga Tewas oleh 2 Pria di Terminal Pancasila Tasikmalaya. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, mengungkap motif aksi penganiayaan terhadap sopir angkot di Terminal Pancasila, Kota Tasikmalaya, yang menyebabkan korban meninggal.

Sopir angkot jurusan Tasikmalaya-Ciamis bernama Yaya Sutardi (48), warga Kota Banjar, tewas setelah dikeroyok dua pelaku, masing-masing berinisial DP (34) dan YR (29) warga Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Selasa (9/1/2024).

"Dari hasil penyelidikan, motif aksi penganiayaan tersebut tersangka DP mengaku sakit hati karena orang tuanya diadu domba oleh korban," ungkap Joko, saat konferensi pers di Mapolres, Jumat (12/1/2024).

Tersangka DP dan YR yang ditangkap satu hari setelah kejadian, lanjut Kapolres, masih terus diperiksa. Termasuk untuk mengetahui kemungkinan ada tersangka lain.

Kasatreskrim, AKP Fetrizal, menambahkan, korban dituding tersangka DP telah mengandu domba ayahnya dengan seorang warga yang membuat ayah DP sakit hati.

"Tersangka DP yang mengetahui hal itu segera menemui korban di Terminal Pancasila, Selasa (9/1/2024), hingga akhirnya terjadi aksi penganiayaan yang dilakukan DP dibantu YR.

Korban dipukuli di sebuah toilet dekat terminal. Setelah itu korban dengan tersangka menuju sebuah tempat atas permintaan korban, karena korban pun merasa tak berbuat seperti itu. 

Korban ingin menemui seseorang yang bisa jadi saksi yang membenarkan keterangan dirinya tak melakukan adu domba seperti yang dituduhkan.

Namun kemudian korban kembali dipukuli. "Korban sempat dilarikan ke Puskesmas terdekat. Tapi kemudian dirujuk ke RSU Kota Banjar dan akhirnya meninggal," kata Kasatreskrim.

Kapolres menyebutkan, kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian itu merupakan persoalan pribadi bukan organisasi. 

Kedua tersangka dikenai pasal 170 tentang pengeroyokan dan atau pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Berita iNews Tasikmalaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut