TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya Asep Rismawan mengimbau PPK, PPS, dan KPPS untuk menghindari perbuatan yang berujung pada pidana pemilu.
Pernyataan tersebut disampaikan Asep, usai membuka kegiatan bimbingan teknis (bimtek) dan simulasi pemungutan, perhitungan dan rekaputilasi hasil pemungutan suara, serta penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024 di Ballroom Hotel Grand Metro, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Senin (25/12/2023) pagi
"Kita sengaja sampaikan hal itu agar menjadi warning untuk untuk kita semua penyelenggara pemilu. Khusus untuk PPS dan PPK dan lainnya agar menghindari celah-celah ketika terjadi hal-hal yang berujung pada pidana pemilu," kata Asep.
Menurutnya, bahwa tanggung jawab mereka di lapangan masih terasa berat dengan adanya ancaman pidana pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.
"Karena memang cukup ngeri dengan tanggung jawab itu, PPS dan KPPS di lapangan ternyata masih juga ada ancaman terkait dengan pidana pemilu. Karena lalai mengakibatkan hilang atau merusak dan yang lainnya, ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta" tegasnya.
Guna menghindari hal tersebut, Asep mengimbau kepada semua penyelenggara pemilu harus bisa memahami regulasi yang ada, karena tanpa memahami regulasi kemungkinan tanpa disadari akan melakukan hal tersebut.
"Imbauannya kita harus memahami regulasi, karena tanpa memahami regulasi kita kemungkinan bisa tanpa sadar melakukan hal tersebut. Kedua, kita harus melakukan koordinasi dan konsultasi ketika ada persoalan-persoalan di bawah yang tidak bisa selesai atau yang kurang dipahami oleh PPS dan KPPS," jelasnya.
Kendati demikian, Asep meyakini, penyelenggara pemilu di Kota Tasikmalaya tidak akan terjadi hal-hal yang berujung pada pidana pemilu nanti.
"Tapi saya yakin hal-hal tersebut bisa kita antisipasi dengan pemahaman regulasi yang utuh, dengan koordinasi yang baik, saya yakin hal itu bisa kita antisipasi," ungkapnya.
"Mudah-mudahan di Kota Tasik tidak akan ada yang terjerat dengan pasal-pasal tersebut," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono