TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Taufik Rahman, kuasa hukum keluarga Nisa (22), ibu kandung bayi yang meninggal setelah melahirkan diduga malapraktik, membeberkan hasil investigasi yang dilakukan timnya.
Seperti diketahui, bayi yang baru dilahirkan dari rahim Nisa meninggal sehari kemudian. Bayi yang hanya berbobot 1,5 kg itu tak dirawat dan malah disuruh dibawa pulang pihak klinik tempat bayi dilahirkan di Jalan Bantarsari.
"Dari hasil investigasi kami ke berbagai pihak termasuk pihak klinik serta meminta tanggapan para ahli, kami menemukan fakta-fakta terkait kasus dugaan malapraktik tersebut," ungkap Taufik, saat menggelar konferensi pers di kantornya, Senin (11/12/2023).
Taufik mengungkapkan, pada Senin (13/11/2023) malam Nisa melahirkan bayi laki-laki dengan berat hanya 1,7 kg saat ditimbang di klinik tersebut (saat ditimbang ulang di rumah sakit beratnya hanya 1,5 kg).
Saat itu diketahui keadaan bayi diduga dalam kondisi kesulitan bernafas dan bahkan mengalami sindrom gangguan pernafasan (RDS). Kulitnya pun biru-biru. Selain itu saturasi oksigen dalam darah diketahui di bawah batas normal angka 95.
"Dalam kondisi bayi seperti itu, bukan tindakan darurat yang dilakukan, seperti memberi oksigen, tapi nakes malah bikin konten dengan obyek bayi tersebut dan diviralkan," ungkap Taufik.
Terungkap pula bahwa nakes klinik sempat konsul dengan nakes di RSU dr Soekardjo, Kota Tasikmalaya. "Pihak RSU pukul 23.40 menanyakan nilai saturasi, tapi baru dijawab pihak klinik pukul 05.00 pagi harinya, dan kemudian diberi oksigen," kata Taufik.
"Selain diduga mengalami RDS, kondisi bayi juga saat itu lemah dan mengeluarkan tangisan merintih," ujar Taufik.
Paginya, lanjut Taufik, pihak klinik mempersilakan ibu dan bayinya pulang. Hal itu membuat terkejut keluarga mengingat kondisi bayi yang diduga belum stabil. Dengan berat hati keluarga akhirnya membawa pulang bayi.
"Menurut tanggapan sejumlah ahli serta aturan medis yang ada, kondisi bayi seperti itu harusnya masih dalam perawatan selama tiga hari, atau dirujuk ke rumah sakit jika klinik tak sanggup," kata Taufik.
Bahkan, ungkap Taufik, sebagai gambaran, pihak RSU dr Soekardjo menerapkan kebijakan bayi baru lahir dalam kondisi sehat sekalipun, harus masih dirawat sekurang-kurangnya 1x24 jam.
"Ini baru dirawat sekitar enam jam sudah dipersilakan dibawa pulang. Alasannya karena kondisi bayi sudah sehat," ujar Taufik.
Saat bayi lahir, ungkap Taufik, dijadikan ajang praktik sejumlah mahasiswa kesehatan, padahal keadaan bayi salam kondisi mengkhawatirkan. "Mahasiswa itu pun harusnya praktik di Puskesmas Bantarsari bukan di klinik," katanya.
Taufik menyebut, dalam rekam medik Nisa juga diketahui pada usia kehamilan 10 minggu diketahui bobot bayi stagnan pada 1,2 kg serta posisinya sungsang.
"Ibu Nisa kan memang rutin melakukan pemeriksaan di klinik tersebut. Harusnya menurut ahli, pada kondisi seperti itu si ibu harus melakukan proses persalinan di rumah sakit. Terlebih klinik tidak memiliki dokter ahli kandungan," papar Taufik.
Hasil investigasi timnya tersebut, tambah Taufik, akan menjadi bahan laporan berikutnya ke pihak berwenang. Yakni Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya serta Polres Tasikmalaya Kota.
"Dalam waktu dekat kami akan mengajukan kembali surat permohonan tindak lanjut kasus ini," pungkas Taufik.
Editor : Asep Juhariyono