get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres Tasikmalaya Kota Tinjau Kesiapan TPS untuk Jamin Keamanan Pilkada 2024

Balai POM di Tasikmalaya Lakukan Pengawasan Pangan di Pasar Cibeureum, Temukan Makanan Berformalin

Minggu, 19 November 2023 | 12:43 WIB
header img
Balai POM di Tasikmalaya Lakukan Pengawasan Pangan di Pasar Cibeureum, Temukan Makanan Berformalin. Foto: Loka POM di Kota Tasikmalaya

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Balai POM di Tasikmalaya bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya melaksanakan pengawasan pangan melalui NGULISIK (Nguji keliling, Sosialisasi, sareng Perizinan Balai POM di Tasikmalaya) di Pasar Cibeureum dalam rangka Revitalisasi Mobil Laboratorium Keliling, Jumat (17/11/2023).

Hasil pengujian cepat terhadap 13 sampel makanan menunjukkan bahwa 1 sampel positif mengandung formalin dan 1 sampel positif mengandung rhodamine b

Petugas melakukan sampling terhadap makanan siap saji seperti cumi, ikan cucut, teri nasi, tahu putih, kerupuk, kue apem, kue lapis, kue aci, dan lainnya.

Selama kegiatan sampling, petugas juga memberikan sosialisasi kepada pedagang terkait keamanan pangan dan penyalahgunaan bahan berbahaya pada pangan dengan mendistribusikan leaflet Cek KLIK dan Bahan Berbahaya Pada Pangan. 

Petugas Balai POM di Tasikmalaya, Suci, mengatakan, terdapat 4 bahan berbahaya yang tidak boleh digunakan dalam makanan, yaitu formalin, boraks, rhodamine b, dan methanil yellow.

"Terdapat 4 (empat) bahan berbahaya yang tidak boleh digunakan dalam makanan namun masih sering dijumpai, yaitu formalin, boraks, rhodamine b, dan methanil yellow," ujar Susi, dikutip dari laman resmi Loka POM di Kota Tasikmalaya, Minggu (19/11/2023).

"Keempat bahan tersebut sangat berbahaya apabila masuk ke dalam tubuh karena dapat menyebabkan iritasi dan mual muntah. Bahkan apabila dikonsumsi dalam jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh seperti ginjal dan hati," sambungnya.

Sampel makanan diuji cepat menggunakan rapid test kit bahan berbahaya, dan hasilnya menunjukkan 1 sampel positif mengandung formalin dan 1 sampel positif mengandung rhodamine b sehingga Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Pedagang yang menjual pangan tidak memenuhi syarat diberikan bimbingan agar tidak menjual kembali pangan tersebut.

Balai POM di Tasikmalaya tetap komitmen melindungi masyarakat dari peredaran bahan berbahaya, terutama pada pangan olahan dan pangan siap saji. 

Petugas mengajak pedagang untuk tidak menjual makanan yang mengandung bahan berbahaya, dan masyarakat diminta untuk selalu menjadi konsumen cerdas dengan melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kadaluwarsa) sebelum membeli dan mengkonsumsi pangan olahan.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut