get app
inews
Aa Text
Read Next : Perumdam Tirta Anom Kota Banjar Klaim Air Bersih Efektif Cegah DBD

Pria asal Aceh Ditangkap Polisi karena Sebarkan Foto Bugil Kekasih, Ini Motifnya

Jum'at, 17 November 2023 | 19:03 WIB
header img
Pria asal Aceh Ditangkap Polisi karena Sebarkan Foto Bugil Kekasih, Ini Motifnya. Foto: Ilustrasi

BANDARLAMPUNG, iNewsTasikmalaya.id - Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil menangkap seorang pemuda berinisial AS (19) asal Aceh, atas dugaan penyebaran foto bugil kekasihnya. Motif pelaku diduga berasal dari rasa cemburu karena kekasihnya terlihat dekat dengan pria lain.

Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Heti Patmawati, mengatakan, bahwa AS ditangkap di rumahnya di Dusun Blang Seunong, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh pada akhir Oktober 2023 setelah korban melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.

"Hal ini terjadi setelah korban melaporkan kasus ini ke polisi," kata Heti Patmawati seperti dikutip iNewsLampung, Jumat (17/11/2023).

Dari hasil pemeriksaan, AS mengakui bahwa dirinya telah mengunggah foto bugil korban ke akun pribadi korban yang berhasil dia retas. Tidak hanya itu, pelaku juga menyebarkannya melalui akun media sosial lain serta kepada keluarga dan orang terdekat korban.

"Jadi foto-fotonya diunggah ke akun Instagram milik korban yang berhasil diretas oleh tersangka. Ada juga yang dikirim oleh tersangka melalui nomor WhatsApp dan disebar ke orang tua, kakak, dan adik korban," ungkapnya.

Heti Patmawati menambahkan, pelaku mengakui perbuatannya dilatarbelakangi oleh rasa cemburu dan sakit hati karena kekasihnya (korban) dekat dengan pria lain.

"Pelaku dan korban memiliki hubungan asmara, tetapi karena korban dekat dengan pria lain, pelaku merasa cemburu," tambah Heti Patmawati.

Pelaku dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) atau Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ancaman hukumannya mencapai maksimal 6 tahun penjara dan denda miliaran rupiah,” pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut