get app
inews
Aa Read Next : Gerindra dan Nasdem Kabupaten Tasikmalaya Koalisi untuk Pilkada 2024

3 Tersangka Pencurian Kabel Fiber Optik di Tasikmalaya Ditangkap Polisi

Minggu, 29 Oktober 2023 | 18:01 WIB
header img
3 Tersangka Pencurian Kabel Fiber Optik di Tasikmalaya Ditangkap Polisi. Foto: dok. Humas Polres Tasikmalaya Kota

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Polsek Cibeureum bersama Tim Resmob Polres Tasikmalaya Kota mengamankan 3 tersangka pencurian kabel fiber optik, Sabtu (28/10/2023).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MR (23) warga Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, RP (27)dan BS (25) warga Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya

Kapolsek Cibeureum AKP Nandang Rokhmana mengatakan, pada Sabtu (28/10/2023) pihaknya menerima informasi keberadaan para tersangka. 

Pihaknya kemudian melakukan penangkapan terhadap para tersangka di wilayah Kecamatan Tamansari dan Kecamatan Tawang. 

"Pertama kami amankan tersangka MR dan BS di rumah keluarga MR di wilayah Kelurahan Mugarsari, Kecamatan Tawang," kata Nandang, Minggu (29/10/2023).

"Berdasarkan keterangan MR dan BS, kami kemudian melakukan penangkapan tersangka RP sedang berada di kosan di wilayah Kecamatan Tawang. Semuanya kami amankan ke Polsek Tawang," sambungnya. 

Nandang menjelaskan, berdasarkan dari keterangan para tersangka bahwa mereka mengakui telah melakukan pencurian kabel fiber optik di wilayah Kecamatan Tamansari, Kecamatan Indihiang, dan Kecamatan Tawang.

Peristiwa pencurian kabel fiber optik terjadi pada Minggu (22/10/2023) sekira pukul 07.15 WIB di Ruko Perum Bumi Parahiyangan, Jalan Letjend Mashudi, Kelurahan Setiaratu, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya. 

"Kabel fiber optik yang dicuri merek TIS 24 Core 1 Haspel sepanjang kurang lebih 4.000 meter," ujar Nandang. 

Lanjut Nandang, peristiwa hilangnya kabel fiber optik diketahui saat korban, Budi Satria Kusumah (65) mengecek toko tempat penyimpanan kabel di rukonya. 

Berdasarkan rekaman CCTV ruko, tambah Nandang, pelaku mencuri kabel dengan mengangkutnya menggunakan mobil Daihatsu Gran Max. 

"Korban mengecek tempat penyimpanan kabel dan mendapati satu unit haspel kabel fiber optik sudah tidak ada. Korban mengalami kerugian sekira Rp28 juta," ungkapnya. 

Dikatakan Nandang, pihaknya sampai saat ini masih memburu satu pelaku lainnya berinisial RI alias Iwang dan sudah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Barang bukti yang kami amankan berupa satu buah tang pemotong kabel, satu lembar surat stok barang TOS, dan satu unit mobil Daihatsu Gran Max," kata dia. 

Kini ketiga tersangka pencurian kabel fiber optik tersebut ditahan di ruang tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut