get app
inews
Aa Text
Read Next : Mayat Perempuan yang Membusuk di Kawalu Tasikmalaya Korban Pembunuhan? Ini Kata Polisi

BNN Tasikmalaya Dapat Kiriman THR Setandan Pisang dan Uang Kertas Mainan dari Sekelompok Orang

Rabu, 12 April 2023 | 16:34 WIB
header img
BNN Tasikmalaya Dapat Kiriman THR Setandan Pisang dan Uang Kertas Mainan dari Sekelompok Orang. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.idBNN Kota Tasikmalaya mendapat kecaman dan kritikan dari berbagai kalangan masyarakat usai beredarnya surat permintaan tunjangan hari raya (THR) ke PO Bus Budiman viral di media sosial.

Bahkan, sekelompok orang mendatangi kantor BNN Kota Tasikmalaya di Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Tawang, dengan membawa setandan pisang hijau dengan jantungnya, serta uang kertas mainan sebagai THR.

Sekelompok orang yang mengenakan kaos hitam, memakai caping dan membawa setandan pisang menyerahkannya ke pegawai BNN Kota Tasikmalaya.

Sub Koordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kota Tasikmalaya Ridwan Jumiarsa mengatakan, pasca viralnya surat permintaan THR tersebut, pihaknya memang mendapat berbagai pandangan negatif dari masyarakat.

"Kalau pandangan negatif dari masyarakat tentu saja kami rasakan, kami sebagai anggota atau karyawan dari BNN merasakan hal itu. Namun sekali lagi, saya tegaskan kami semua tidak mengetahui mengenai persoalan itu," kata Ridwan.

Menuturnya, terkait dengan surat permintaan THR ke PO Bus Budiman yang beredar luas di media sosial, dia tidak mengetahuinya. Ia pun meminta awak media untuk langsung menanyakan hal itu ke Kepala BNN Kota Tasikmalaya.

“Kondisi saat ini tentunya merupakan suatu hal tidak kami inginkan dan tidak terbayangkan sebelumnya. Kami juga tidak tahu soal itu. Tanyakan saja langsung ke kepala BNN," bebernya.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut