get app
inews
Aa Read Next : Lahan Hutan dan Kebun Seluas 4 Hektar di Ciharalang Ciamis Hangus Terbakar

Ayah Tiri di Ciamis Cabuli Anak hingga Hamil dan Melahirkan, Modusnya Kasih Uang Jajan

Rabu, 01 Maret 2023 | 19:57 WIB
header img
Ayah Tiri di Ciamis Cabuli Anak hingga Hamil dan Melahirkan, Modusnya Kasih Uang Jajan. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Muhamad Iqbal

CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id – Ayah tiri di Ciamis berinisial AS (42) tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 12 tahun. Perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka dilakukan sejak Desember 2021.

Akibat perbutan cabul yang dilakukan oleh tersangka, korban pun hamil dan melahirkan seorang anak.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo mengatakan, modus tersangka melakukan aksi pencabulan terhadap korban yakni dengan iming-iming akan diberikan uang jajan sebesar Rp20 ribu hingga Rp50 ribu.

“Tersangka kami amankan atas dasar laporan dari ibu korban,” kata Tony di Mako Polres Ciamis, Rabu (1/3/2023).

Menurutnya, aksi cabul yang dilakukan oleh tersangka kali pertama dilakukan di sebuah kosan yang berada di samping rumahnya. Dari pengakuan tersangka, perbuatan cabulnya dilakukan sebanyak 7 kali.

“Ibu korban awalnya tidak tahu jika anaknya hamil. Kejadian ini diketahui setelah korban melahirkan,” ujarnya.

Ia menuturkan, perbuatan tersangka dilakukan sejak Desember 2021. Tersangka memberikan uang saku kepada korban agar tidak bercerita kepada ibunya maupun orang lain.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 82 Ayat (2) jo Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,” pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Berita iNews Tasikmalaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut