get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Kabupaten Tasikmalaya Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Jadwal SIM Keliling Polres Tasikmalaya Kota, Rabu, 9 November 2022, Lengkap dengan Syaratnya

Rabu, 09 November 2022 | 05:45 WIB
header img
Jadwal SIM Keliling Polres Tasikmalaya Kota, Rabu, 9 November 2022, Lengkap dengan Syaratnya. Foto: iNewsTasikmalaya.id

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.idJadwal SIM keliling hari ini untuk wilayah Tasikmalaya, Rabu (9/11/2022). SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Peraturan ini tercantum pada Pasal 77 (1) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut ini jadwal SIM keliling hari ini untuk wilayah Tasikmalaya hari ini, Rabu (9/11/2022). Pelayanan Mobil SIM keliling Polres Tasikmalaya Kota hari ini berada di Samades Manonjaya, KabupatenTasikmalaya. Pelayanan SIM keliling dimulai dari pukul 08.30 WIB – 14.00 WIB.

Berikut ini syarat perpanjangan SIM:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

2. E-KTP asli atau SUKET (surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy E-KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.30 WIB sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut