TASIKMALAYA, iNews.id – Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto merombak serta mengisi kekosongan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya di Gedung Pendopo, Jumat (3/12/2021).
Tercatat sebanyak 201 pejabat yakni 15 pejabat setingkat eselon 2 dan sisanya sebanyak 186 pejabat eselon 3, baik mereka yang mengisi kekosongan jabatan yang selama ini dipimpin oleh pelaksana tugas ataupun mereka yang dirotasi, promosi, mutasi dalam jabatannya.
Namun, beberapa di antaranya ada juga yang hanya dilakukan pengukuhan.
“Memang saya akui, 1,5 tahun lamanya proses ini tertunda, hal ini dikarenakan berbagai persoalan mulai dari proses Pilkada yang tidak memperbolehkan melakukan rotasi dan mutasi pejabat dalam waktu 6 bulan sebelum dan sesudah pelantikan.
Hal ini menyebabkan 140 jabatan kosong, makanya baru bisa dilaksanakan saat ini,” ungkap Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto.
Kata dia, pada pelaksanaanya pengisian kekosongan jabatan itu tidak bisa serta merta dilaksanakan begitu saja karena harus ada tahapan yang dilaksanakan yakni, melakukan assesment atau penilaian terhadap ratusan pejabat tinggi, pejabat administratur dan pejabat pengawas, dengan meminta izin terlebih dahulu ke Komisi ASN.
Penilaian dilakukan dengan bekerja sama menggandeng Universitas Padjajaran, proses assesmen dilakukan pada 675 pejabat ASN Pemkab Tasikmalaya.
“90% pejabat yang ditempatkan saat ini merupakan hasil dari proses assessment beberapa waktu lalu, di mana prosesnya memakan kurun waktu lebih dari 1 bulan lamanya.
Meski pun hasilnya belum bisa mengisi jabatan semua, karena sejumlah OPD berubah sehingga bukan hanya pejabat tinggi yang berubah tetapi pejabat administratur dan pengawas kebawahnya tentu harus dirubah,” jelas Ade.
Menurut Ade, pihaknya pun akan melakukan perampingan birokrasi dan penyederhanaan perangkat daerah agar lebih efisien dan tentunya menekan belanja daerah agar tidak membengkak.
“Sampai saat ini masih ada 10 jabatan yang masih kosong, karena memang kurangnya pejabat untuk ditempatkan disana,” kata Ade.
Beberapa jabatan tersebut di antaranya, Kepala BPBD, Kasat Pol PP, Kepala Dinas PUPR, Sekretaris Dewan, Kepala Dinas Kependudukan hingga Kepala Inspektorat dan lain sebagainya.
Kemudian beberapa jabatan memang tidak diisi karena harus mengacu pada peraturan seperti pengisian Kepala Inspektorat yang harus seleksi tersendiri dan diawasi langsung oleh Kementrian Dalam Negeri, atau Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil harus seijin Dirjen Dukcapil pada Kemendagri.
Editor : Asep Juhariyono