TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Polsek Cihideung Polres Tasikmalaya Kota ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di kompleks olah raga Dadaha, Kota Tasikmalaya.
Pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat dan 2 unit hp milik korban sebagai barang bukti.
Kapolsek Cihideung Kompol Cecep Bambang mengatakan, peristiwa pencurian sepeda motor tersebut terjadi di kompleks olah raga Dadaha di depan pintu Stadion Wiradadaha, Selasa (11/10/2022).
“Korbannya seorang mahasiswi, Septiani Dwi Rahayu (21) warga Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya. Saat itu korban sedang jogging di Dadaha,” kata Kompol Cecep Bambang, Sabtu (15/10/2022).
Menurutnya, tersangka mengambil sepada motor milik korban yang diparkir di tempat kejadian perkara (TKP) dengan posisi kunci kontak sepeda motor menggantung dikunci jok bagasi sepeda motor yang ditinggal oleh korban yang sedang olah raga.
“Di dalam bagasi sepeda motor terdapat 2 unit hand phone merk iPhone dan Oppo A7,” ujarnya.
Kompol Cecep menjelaskan, setelah mendapat laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pencarian informasi mengenai pelakunya.
“Hasil penyelidikan kita dapat amankan tersangka di wilayah Talaga, Majalengka. Kita berkoordinasi dengan Polsek Talaga dalam penangkapan tersangka. Alhamdulillah bisa kita amankan dan dibawa ke Polsek Cihideung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Ia menambahkan, tersangka berinisial DS (39) warga Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya. Tersangka DS merupakan residivis dengan kasus pencurian.
“Tersangka ini residivis. Barang bukti yang kita amankan, satu unit motor Honda Beat, 2 unit hp yakni iPhone 11 dan Oppp A7, satu kunci kontak dan satu buah helm warna pink,” tambah Kapolsek Cihideung.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono