get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Rumah di Tasikmalaya, Satu Orang Meninggal

Cara Mendapatkan Rumah Subsidi, Ini Syarat-syaratnya yang Wajib Diketahui

Senin, 22 Agustus 2022 | 17:08 WIB
header img
Cara Mendapatkan Rumah Subsidi, Ini Syarat-syaratnya yang Wajib Diketahui. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda)

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.idCara mendapatkan rumah subsidi tanpa ribet dan mudah dapat Anda simak dalam artikel ini.

Setiap orang tentunya ingin memiliki rumah atau hunian sebagai tempat istirahat untuk keluarganya. Namun, untuk memilikinya dibutuhkan anggaran yang tidak sedikit.

Untuk membantu kepemilikan rumah bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah, pemerintah telah mengeluarkan program kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan rumah subsidi? Simak ulasannya yang dirangkum dari rumah.com, Senin (22/8/2022).

KPR subsidi langsung dari pemerintah dikenal dengan nama Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Program KPR FLPP sebenarnya telah aktif berjalan sejak tahun 2010 dan dari tahun ke tahun semakin banyak peminatnya.

Program ini terbukti mampu membantu masyarakat yang berpenghasilan di bawah Rp8 juta per bulan untuk memiliki rumah layak huni dengan harga yang terjangkau.

Program KPR Subsidi

Program KPR subdisi diperuntukan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah dan ingin memiliki rumah atau hunian. Jika Anda ingin membeli rumah dan masih bingung lantaran terkendala anggaran, KPR subsudi mungkin bisa menjadi solusinya.

Jika biasanya masyarakat terkendala karena besaran uang muka (DP) yang ditetapkan bank ataupun developer (pengembang) yang relatif besar, dengan FLPP, masyarakat dapat membeli rumah layak huni dengan uang muka hanya 1 persen dari harga jual rumah melalui KPR subsidi.

Keunggulan lain dari program ini adalah memiliki suku bunga rendah, cicilan yang terjangkau dan flat (tetap) dengan jangka waktu angsuran hingga 20 tahun. Tidak hanya itu, Anda pun bebas dari premi asuransi dan PPN.

Syarat KPR subsidi

1. Warga negara dan usia

Program KPR subsidi FLPP hanya ditujukan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia. Usia pemohon pun harus di atas 21 tahun atau telah menikah.

2. Belum memiliki rumah dan menerima subsidi pemerintah

Pemohon KPR subsidi FLPP haruslah yang belum pernah memiliki rumah sama sekali, karena program ini bertujuan membantu masyarakat menengah ke bawah yang mengharapkan memiliki rumah layak huni.

Pemerintah sangat tegas dengan aturan ini, karena jika program KPR subsidi FLPP dimiliki oleh orang yang telah memiliki rumah, maka bisa saja pembelian rumah melalui KPR FLPP justru malah digunakan untuk hal-hal yang sifatnya komersial, seperti disewakan atau diperjual belikan.

3. Penghasilan di bawah Rp8 Juta per bulan

Pemerintah memberikan ketentuan bagi yang hendak membeli rumah dengan program KPR subsidi FLPP. Ketentuan yang ditetapkan salah satunya adalah penghasilan pemohon KPR subsidi harus di bawah Rp 8 juta per bulan.

4. Masa Kerja Pemohon

Pemohon program KPR FLPP harus mempunyai masa kerja atau bidang usaha minimal selama satu tahun.

5. Memiliki NPWP dan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi

Setiap pemohon program ini harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga dapat mempermudah proses pembelian rumah subsidi. Tak hanya itu, pemerintah juga mengharuskan pemohon memiliki Surat Pemberitahuan (SPT) masa pajak penghasilan (PPh).

6. Cara mengajukan KPR Subsidi

Jika semua persyarakat yang dibutuhkan untuk permohonan KPR subsidi telah siap, kini Anda tinggal melengkapi beberapa dokumen pendukungnya.

1. Formulir aplikasi kredit yang dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan.

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pasangan.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

4. Fotokopi Surat Nikah/Cerai.

5. Slip gaji terakhir atau surat keterangan penghasilan.

6. Fotokopi Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai).

7. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta).

8. Fotokopi izin praktek (bagi pemohon profesional).

9. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Setelah melengkapi semua persyaratan dan dokumen pemohon KPR subsidi, kini Anda tinggal cari tahu lebih banyak mengenai informasi perumahan yang dibiayai lewat program KPR FLPP.

Dalam hal ini, pemerintah telah bekerja sama dengan sejumlah bank dalam melaksanakan program KPR subsidi. Anda bisa menanyakan perumahan mana saja yang bekerja sama dengan bank-bank tersebut.

Anda juga bisa mencari informasi perumahan bersubsidi dan menanyakan bank mana saja yang bekerja sama dengan perumahan tersebut.

Jika syarat-syaratnya sudah disetujui baik oleh bank dan pengembang, Anda tinggal melanjutkan proses transaksi KPR seperti biasa.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut