get app
inews
Aa Text
Read Next : Pimpin Apel Terakhir, Pj Wali Kota Tasikmalaya Asep Sukmana Sampaikan Terima Kasih dan Mohon Maaf!

5 Cara Cek Online NIK KK Disdukcapil Tasikmalaya Mudah dan Cepat

Senin, 01 Agustus 2022 | 15:34 WIB
header img
5 Cara Cek Online NIK KK Disdukcapil Tasikmalaya Mudah dan Cepat . (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Cara cek online NIK KK disdukcapil Tasikmalaya mudah dan cepat secara online dapat Anda simak dalam artikel di bawah ini.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan nomor identitas penduduk yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). NIK juga juga terdapat pada Kartu Keluarga (KK).

Selain KTP, KK juga kerap dibutuhkan sebagai salah satu syarat dalam pengisian data. Selain memasukan NIK KTP, biasanya NIK KK juga harus dicantumkan.

Namun, tidak sedikit masyarakat yang ingat tentang NIK KTP apalagi NIK KK. Terkadang, NIK juga tidak tercatat di Dukcapil nasional.

Untuk mengecek NIK, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) karena pengecekan NIK bisa dilakukan secara daring atau online.

Lantas, bagaimana cara cek online NIK KK mudah dan cepat? Berikut cara cek online NIK KK disdukcapil Tasikmalaya mudah dan cepat yang dirangkum iNewsTasikmalaya.id dari berbagai sumber, Senin (1/8/2022).

1. Hotline Call Center Hallo Dukcapil

Anda bisa menggunakan hotline Dukcapil untuk tahu cara cek NIK KK. Cara ini termasuk cepat dan praktis karena hanya perlu menelepon ke Call Center Halo Dukcapil 1500-537. Jika sudah terhubung, admin akan segera merespons permasalahan yang ditanyakan. Sebelum menelepon Call Center Halo Dukcapil, siap terlebih dulu semua data diri yang diperlukan, seperti NIK KTP, nomor telepon, dan lain-lain.

2. Cek melalui WhatsApp dan SMS

Cara cek NIK KK selanjutnya adalah melalui WhastApp dan SMS. Anda bisa cek melalui pesan WhatsApp dan SMS ke nomor 08118005373. Untuk format WhatsApp yaitu Nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota. Sedangkan untuk format SMS yakni dengan ketik Cek#KTP#NIK.

3. Media Sosial

Akses lain yang bisa dilakukan adalah melalui media sosial. Akun Facebook resmi Dukcapil adalah di Dirjen Dukcapil, sedangkan untuk akun Twitter resmi Dukcapil ada di alamat @ccdukcapil.

Akses terakhir yang bisa Anda lakukan adalah melakukan laporan melalui media sosial. Akun Facebook resmi Dukcapil adalah di Halo Dukcapil, sedangkan untuk akun Twitter resmi Dukcapil ada di alamat @ccdukcapil.

4. Buka Situs Web

Cara cek NIK KK selanjutnya adalah dengan mengunjungi situ web resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Ditjen Dukcapil)  Kemendagri atau web resmi disdukcapil kota/kabupaten di tempat masing-masing.

Saat masuk ke situs web disdikcapil, cara cek NIK KK mungkin akan berbeda karena masing-masing situs web kota/kabupaten di Indonesia sangatlah beragam.

Untuk memudahkan cara cek NIK KK, bisa gunakan situs web resmi Ditjen Dukcapil kemendagri melalui https://dukcapil.kemendagri.go.id/.

Cara cek NIK KK melalui situs web:

  • Buka browser dan ketik alamat situs web Dukcapil.
  • Klik menu Cek NIK dan masukkan nomor NIK KTP. Isi nama lengkap dan nama ibu kandung.
  • Klik menu Cek NIK setelah mengisi semua data yang diminta.
  • Apabila NIK KTP sudah terdaftar dalam pangkalan data, semua data akan muncul termasuk NIK KK.

5. Email

Cara cek NIK KK juga bisa dilakukan melalui email resmi Dukcapil [email protected]. Buatlah email dengan mencantumkan judul, menuliskan data diri lengkap sesuai KTP, jelaskan maksud dan tujuan yakni permintaan untuk mengetahui NIK KK, lalu kirim ke alamat email resmi dukcapil.

Setelah email terkirim, biasanya Anda harus menunggu sekira 1 x 24 jam untuk mendapatkan balasan dari admin.

Itulah 5 cara cek online NIK KK disdukcapil Tasikmalaya yang mudah dan cepat. Semoga bermanfaat.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut