get app
inews
Aa Read Next : 432 Jemaah Haji 2024 Kloter 2 Gelombang 1 dari Garut Dilepas dan Diberangkatkan di Pendopo

Kepergok Curi Sepeda Motor, Pria Garut Babak Belur Dihajar Massa

Sabtu, 30 Juli 2022 | 19:38 WIB
header img
Kepergok Curi Sepeda Motor, Pria Garut Babak Belur Dihajar Massa. (Foto: Tangkapan Layar Video)

GARUT, iNewsTasikmalaya.idKepergok curi sepeda motor, seorang pria di Garut babak belur dihajar massa. Pria tersebut diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua. Videonya pun viral di media sosial (medsos).

Pria tersebut diketahui berinisial DN. Warga yang kesal menghadiahinya dengan bogem mentah. Informasi yang dihimpun, dia juga ditelanjangi hingga hingga hanya mengenakan celana dalam.

Pria muda tersebut dihajar warga karena tertangkap basah hendak mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Jumat (28/7/2022). Aksinya tersebut terjadi sekira pukul 23.00 WIB.

Kepala Polsek Cibatu Iptu Gopar Suryadi Mulya mengatakan, DN diketahui merupakan warga Desa Putra Jawa, Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut. Dia bersama temannya berinisial SN tertangkap basah hendak mencuri sepeda motor Honda CRF milik salah seorang warga.

Saat hendak merusak kunci kontak dengan astag, warga memergoki DN. Pemilik motor pun sontak meneriakinya maling. Teriakan tersebut mengundang warga berdatangan dan menangkap DN.

Dalam video yang beredar di masyarakat, DN pun dihajar warga. Pria bertato di lengan kanan itu pun tampak pasrah. Beruntung nyawanya selamat setelah petugas Polsek Cibiuk tiba di lokasi kejadian.

"Saat menjalankan aksinya, DN ditemani seorang temannya yang berinisial SN. DN bertugas memetik (mencuri) motor. Sementara SN mengawasi dari atas motornya," kata Iptu Gopar, Sabtu (30/7/2022). 

Seusai berhasil menguasai kendaraan yang dicuri, tutur Iptu Gopar, DN mencoba mendorong untuk membawanya kabur. Disaat bersamaan, aksinya diketahui warga.

"SN yang tahu aksi curanmor mereka ketahuan warga, langsung kabur, melarikan diri. Sementara DN berhasil diamankan warga," tuturnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam berikut kunci astag yang digunakan pelaku DN untuk melakukan aksinya sebagai barang bukti.

"Pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Kapolsek Cibiuk.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut