get app
inews
Aa Text
Read Next : Memasuki Masa Tenang, KPU Kota Tasikmalaya Tertibkan APK Paslon

Polisi Tetapkan 3 Teman Korban Bullying Dipaksa Setubuhi Kucing di Tasikmalaya Sebagai Tersangka

Selasa, 26 Juli 2022 | 15:32 WIB
header img
Polisi Tetapkan 3 Teman Korban Bullying Dipaksa Setubuhi Kucing di Tasikmalaya Sebagai Tersangka. KPAID Tasikmalaya saat membuat laporan ke Polres Tasikmalaya. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Asep Juhariyono)

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Polres Tasikmalaya menetapkan tiga bocah sebagai tersangka kasus bullying atau perundungan terhadap anak SD berusia 11 tahun yang dipaksa untuk menyetubuhi kucing di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan teman sebaya korban.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, peningkatan status ketiga teman korban dari saksi menjadi tersangka setelah dilakukannya gelar perkara oleh penyidik tim gabungan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya dan PPA Polda Jabar.

"Tiga anak sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ada dalam video itu," kata Ibrahim Tompo, Selasa (26/7/2022).

Dikatakan Ibrahim Tompo, dalam penanganan kasus ini pihaknya melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) karena para pelaku masih di bawah umur.

"Kita juga berkoordinasi dengan KPAID (Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kabupaten Tasikmalaya). Kemudian Bapas (balai pemasyarakatan) sehingga mekanisme sistem itu sesuai aturan dan memang harus ada kontrol terhadap proses mekanisme peradilannya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang anak sekolah dasar (SD) di Kabupaten Tasikmalaya diduga dipaksa menyetubuhi kucing oleh teman-temannya sembari direkam dengan kamera ponsel sepakan lalu.

Akibat dugaan perundungan itu, korban menjadi depresi. Korban yang masih berusia 11 tahun itu tak mau makan dan minum hingga kondisi kesehatannya terus memburuk. Korban sempat dirawat di rumah sakit, kemudian akhirnya meninggal dunia pada Minggu (18/7/2022).

Di samping itu, sebelum meninggal dunia, korban juga diduga kerap dipukuli oleh teman-temannya saat bermain.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto mengatakan, akibat dari perundungan itu korban menjadi depresi dan sakit. Korban sempat dirawat di rumah sakit tapi akhirnya meninggal dunia dalam perawatan.

Dengan adanya peristiwa tersebut, KPAID bersama pihak kepolisian dari Polsek Singaparna Polres Tasikmalaya langsung bergerak mengunjungi rumah korban untuk pendampingan psikis keluarga korban.

KPAID pun akan memproses secara hukum kasus ini supaya kejadian yang sama tidak terulang kembali ke anak-anak lainnya. Terlebih, rekaman tak senonoh perundungan anak tersebut sempat menyebar dan menjadi perbincangan publik.

"Betul kang, sesuai keterangan keluarga korban, anak 11 tahun ini dibully sampai depresi kemudian meninggal di rumah sakit," kata Ato.

Ia menuturkan, rekaman video tak senonoh itu sempat viral dan menjadi pembahasan masyarakat karena sempat menyebar lewat media sosial.

"Kita juga akan proses jalur hukumnya supaya kejadian ini tak terulang lagi. Saat ini kita konsen memberikan pendampingan pemulihan psikis keluarga korban," ucapnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut