TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Terpidana DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Yogyakarta, dalam kasus penodongan senjata jenis pistol di Sleman, Yogyakarta, pada 2009 lalu, ditangkap tim tangkap buron (tabur) Kejati Jabar dan Kejati DIY serta Tim Intelejen Kejari Kota Tasikmalaya di rumah persembunyiannya di Jalan Tanu Wijaya, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Kamis (7/7/2022).
Kajari Kota Tasikmalaya Fajaruddin mengatakan, DPO Kejari Slaman, Yogyakarta itu bernama Muhammad Aidil Fitra Saragi (42) yang merupakan seorang pengacara.
"Hari ini tim tangkap buron (tabur) dari Kejati Jabar berkolaborasi dengan tim tabur Kejati Yogyakarta dan tim intelejen Kejari Kota Tasikmalaya telah melakukan penangkapan terpidana seorang pengacara atas nama Muhammad Aidil Fitra Saragi (42)," kata Fajaruddin, Kamis (7/7/2022).
Ia menuturkan, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DIY No 76/BID 2009/PTY, terpidana telah diputus pidana penjara selama 4 bulan dalam perkara pidana perbuatan tidak menyenangkan.
"Yaitu menodongkan senjata jenis air softgun kepada korban atas nama Perianto di sebuah mal di Sleman pada 2009," ujarnya.
Menurutnya, buronan kejaksaan tersebut selama ini selalu berpindah-pindah tempat sehingga sulit untuk dilacak. Selama hampir 12 tahun buron, terpidana ini sempat kabur ke Medan, Jakarta, Garut dan Terakhir di Tasikmalaya.
"Ditangkap di rumah persembunyian di Jalan Tanu Wijaya Kota Tasikmalaya pada 07.30 WIB. Kita langsung bawa ke kantor dan selanjutnya akan dibawa ke Yogyakarta," ucapnya.
Editor : Asep Juhariyono