TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Tiga tersangka penipuan dan penggelapan berhasil diringkus Polsek Tawang Polres Tasikmalaya Kota.
Kapolsek Tawang Ipda Wawan Setiawan mengatakan, ke-3 tersangka diamankan di tempat tinggalnya masing-masing di wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.
Baca Juga
Hujan Disertai Petir Berpotensi Landa Tasikmalaya, Prakiraan Cuaca Jumat 26 April 2024
Ke-3 tersangka masing-masing berinisial DN warga Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, RD warga Purbaratu, Kota Tasikmalaya, dan DA warga Cineam, Kabupaten Tasikmalaya.
"Alhamdulillah dalam kurun waktu kurang satu bulan, ke-3 tersangka penipuan dan penggelapan ini dapat kita amankan," ujar Wawan di Mapolsek Tawang, Rabu (15/9/2021).
Menurutnya, modus dari ke-3 tersangka penipuan dan penggelapan yang berhasil diungkap berbeda-beda. Tersangka DN, menggelapkan uang toko ban di tempatnya bekerja. Uang yang digelapkan tersangka mencapai Rp40 juta.
Baca Juga
Jadwal Sholat Kota Tasikmalaya dan Sekitarnya Hari Ini, Jumat 26 April 2024
"Untuk tersangka DN ini kita jerat dengan pasal 374 KHU Pidana dengan ancaman 4 tahun," kata dia.
Lebih lanjut Wawan menuturkan, untuk tersangka RD modusnya dengan cara membuat surat pelunasan angsuran kredit sebuah lembaga pembiayaan. Tersangka ini bekerja sebagai karyawan freelance.
"Jadi ada seorang nasanah yang ingin melunasi kreditnya. Kemudian oleh tersangka uang pelunasan kredit tidak distorkan ke kantornya, tapi digunakan oleh tersangka untuk keperluan sehari-hari," ucapnya.
Baca Juga
Jadwal Sholat Kabupaten Tasikmalaya dan Sekitarnya Hari Ini, Jumat 26 April 2024
Wawan menjelaskan, pihaknya menjerat RD dengan pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara. Sementara itu, untuk tersangka DA, pihaknya menerapkan pasal 372 KHU Pidana dengan ancaman yang sama yakni 4 tahun penjara.
"Nah, kalau tersangka DA ini modusnya merental mobil kemudian mobilnya digadaikan ke orang lain Rp20 juta. Uangnya dipakai foya-foya di Pangandaran," kata dia.
Editor : Asep Juhariyono