Logo Network
Network

Video Sepasang Kekasih Tipu 300 Korban Dengan Modus Investasi Bodong, Total Kerugian Rp5,7 Miliar

Asep Juhariyono
.
Kamis, 20 Januari 2022 | 05:45 WIB

TASIKMALAYA, iNews.id - Sepasang kekasih berinisial LA (22) dan RM (22) diamankan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penipuan investasi bodong.

Sedikitnya 300 orang menjadi korban investasi bodong yang rata-rata korbanya teman kuliah para tersangka. Kedua tersangka merupakan mahasiswa di salah satu universitas di Kota Tasikmalaya.

Investasi bodong yang dilakukan sepasang kekasih ini berawal pada September hingga Oktober 2021 lalu. Kepada para korbannya para tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 40 persen dari nilai investasi yang serahkan kepada tersangka.

"Jumlah uang yang diinvestasikan para korban mencapai lebih dari Rp5, 7 miliar," ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, Rabu (18/1/2022).

Menurutnya, pada awal investasi para korban memang mendapatkan pengembalian investasi dan keuntungan dari para tersangka dengan total Rp5,2 miliar.

"Dari uang investasi bodong tersebut para tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp300 juta," kata dia. 

Dikatakan Aszhari, modus para tersangka yakni dengan membuat list invest pada status pribadi dan grup WhatsApp Slot Invest by Livia dan Get Invest by Livia untuk menawarkan dan mengajak para korbannya untuk ikut investasi dengan menjanjikan keuntungan sebesar 40 persen. 

"Pada kenyataannya uang investasi dan keuntungan tidak diberikan oleh para tersangka," ucapnya. 

Aszhari menambahkan, selain tersangka LA dan RM, pihaknya juga mengamankan tersangka lainnya yakni EL (22) seorang ibu rumah tangga warga Malangbong Garut. Tersangka EL ini orang yang menerima penyerahan uang investasi dari tersangka LA dan RM yang merupakan sepasang kekasih. 

Para tersangka ini melanggar pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana juncto pasal 55,pasal 56 dan pasal 64 KUH Pidana. 

"Untuk kasus ITE nya para tersangka terancam 6 tahun perjara dan kasus penipuannya ancamannya 4 tahun penjara," pungkasnya. 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Berita iNews Tasikmalaya di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.