Bagi Anda yang hendak membuat SKCK, sebaiknya terlebih dahulu mempersiapkan dulu persyaratannya. Berikut ini syarat untuk membuat SKCK:
1. Foto copy Kartu Keluarga (KK).
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bisa dengan surat keterangan sudah melalukan perekaman E-KTP.
3. Foto copy ijazah terakhir/akta kelahiran.
4. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar dengan latar berwarna merah.
5. Melakukan sidik jari di unit Identifikasi
6. Mengisi formulir pendaftaran dan kartu Tanda Identitas Pribadi (TIK)yang berisi riwayat hidup.
Jika semua persyaratan sudah lengkap, Anda bisa langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat. Untuk pembuatan SKCK baru dengan kepentingan untuk melamar kerja umum harus dilakukan di polsek wilayah kecamatan masing-masing. Namun, untuk sidik jari tetap harus dilakukan di Polres.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait