Berikut persyaratan untuk perpanjangan di SIM keliling:
- SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
- E-KTP asli atau SUKET (surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy E-KTP.
- Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
- Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
- Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
- Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
- Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.30 WIB sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait