CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id – Polisi menetapkan sopir bus PO Pandawa, Ipayudin alias Ipay sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Sabtu (21/5/2022) lalu.
Kecelakaan bus yang membawa rombongan peziarah asal Balaraja, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten tersebut menelan korban jiwa sebanyak 4 orang dan puluhan korban lainnya luka-luka.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu (25/5/2022) dini hari.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, sopir dinilai lalai dalam mengemudi sehingga menyebabkan terjadinya insiden kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka.
“Berdasarkan gelar perkara yang dilaksanakan tadi dini hari, terhadap sopir berinisial IP telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKBP Tony Prasetyo, Rabu (25/5/2022).
Ia menuturkan, pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 310 ayat (1) ayat (2) dan ayat (4) tentang lalu lintas.
“Tersangka juga dijerat dengan Pasal 312 yaitu akibat lalainya menyebabkan kecelakaan dan kerusakan material, luka-luka bahkan meninggal dunia serta tersangka kabur dari TKP tidak memberikan pertolongan kepada para korban. Ancaman 6 tahun penjara,” kata dia.
AKBP Tony menuturkan, terkait dengan penyebab kecelakaan maut tersebut, pihaknya bersama instansi lain (disbu) melakukan pengkajian terhadap beberapa faktor, di antaranya faktor kendaran, faktor manusia, dan faktor sarana prasarana.
“Kami simpulkan dan kami yakini faktor utama penyebab kecelakaan karena faktor manusia,” tuturnya.
Kapolres menilai, sopir kurang antisipasitif dalam berkendara terlebih dihadapkan pada kondisi jalan yang menurun.
“Itu kami kaitkan dengan profesi dan pengalaman yang bersangkutan sebagai sopir yang kami pandang sudah cukup berpengalaman,” ucapnya.
Ia menambahkan, berdasarkan pemeriksaan terhadap komponen sistem pengereman dan kondisi sparepark, kondisi rem dalam keandaan baik. Jika dikatikan dengan pengalaman sopir, seharusnya sopir bisa mengantisipasi. Namun, karena kelalaianya sehingga menyebabkan kecelakaan.
“Ada beberapa teknik pengereman yang tidak dikuasi oleh sopir, dengan pengalaman sopir harusnya bisa diantisipasi,” tandasnya.
Saat ini sopir bus PO Pandawa yang telah ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut di Jalan Raya Panumbangan tersebut telah ditahan di Mapolres Ciamis.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait