TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Zahoor Ul Hassan (42) tersangka kasus pembunuhan mantan istrinya, Juju Juariah (46) warga Kampung Godebag, Desa Tanjungkerta, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, sempat mengajak korban rujuk kembali.
Namun, ajakan tersangka tersebut ditolak oleh korban. Tersangka marah kemudian menganiaya korban hingga tega menghabisi korban dengan cara menggorok leher korban dengan senjata tajam.
"Motif tersangka ini karena dendam. Korban menolak ajakan rujuk dari tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat rilis ungkap kasus pembunuhan janda dua anak di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat (20/5/2022) siang.
Dikatakan Kabid Humas Polda Jabar, tersangka juga meminta pembagian harta hasil usaha (gono-goni). Korban juga menolak pembagian harta dengan tersangka.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait