"Pelaku mengajak korban berhungungan badan dengan iming-iming akan bertanggungjawab dan menikahinya," kata dia.
Menurutnya, korban dan pelaku menjalin hubungan asmara atau pacaran lebih kurang setahun. Namun, dalam perjalanan cinta keduanya tidak berjalan mulus dan kerap bertengkar sehingga akhirnya kandas di tengah jalan.
"Pelaku sehari-hari bekerja sebagai sopir truk. Pelaku sakit hati tak terima putus pacaran dan menyebarkan video saat mereka beradegan dewasa ke media sosial," ucapnya.
Josner menambahkan, pelaku mengaku nekat menyebarkan video dirinya saat berhubungan badan dengan korban lantaran sakit hati karena korban kerap memposting foto bersama pria lain ke media sosial.
"Motifnya sakit hati. Pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait