Pecatan Anggota Polri Jadi Penadah Mobil Curian Dicokok Polisi

Catur Edi Purwanto
Tersangka pencuri spesialis mobil pikap saat digelandang di Mapolres Purbalingga. (iNews/Catur Edi Purwanto).

PURBALINGGA, iNews.id -  SL (30) warga Kecamatan Cisayong, Tasikmalaya  penadah mobil pikap curian di Purbalingga, Jawa Tengah diciduk Satreskrim Polres Purbalingga. SL bersama  RH (60) pecatan anggota Polri warga Kecamatan Koja Jakarta Utara selama ini diketahui sebagai penadah mobil curian.

Selain keduanya, polisi juga mengamankan  SO (34); PJ (43)  bandit spesialis curanmor mobil pikap warga Purbalingga yang menjualnya kepada SL dan RH.

Keduanya terpaksa ditembak pada bagian kakinya karena ngotot berusaha melawan petugas saat akan ditangkap.  Kini mereka masuk sel  Polres Purbalingga.

Modus yang digunakan kedua pelaku yakni beraksi pada dini hari dengan sasaran mobil yang terparkir di depan ruko di daerah Babakan dan Selabaya, Purbalingga.  Pelaku berhasil membawa kabur mobil dengan menyongkel pintu mobil menggunakan kunci leter T. 

“Pelaku menjual mobil curian kepada penadah RH dan SL di daerah Tasikmalaya  oleh kedua tersangka penadah. Mobil dibelah dan dijual onderdilnya secara terpisah,” kata Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan, Kamis (23/9/2021). 

“Kami mengamankan berbagai barang bukti kejahatan berupa paket kunci leter T, telepon genggam  dan pretelan onderdil mobil,” katanya. Dua tersangka pencurian kendaraan  dijerat pasal pencurian dengan pemberatan  dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan penadahnya dikenakan pasal penadahan  dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara . 
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network