Namun, tanpa sepengetahuan saksi, tersangka kabur dari rumah dan bersembunyi di perkebunan.
"Untung saja warga bisa menemukan tersangka dan mengamankannya serta diserahkan ke polsek," tutur kapolsek.
Dede menambahkan, atas perbuatan tersangka pihaknya menerapkak beberapa pasal, di antaranya pasal percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan dan atau KDRT, sebagaimana dimaksud Pasal 338 Jo 53 ayat ( 1 ) dan atau pasal 351 ayat ( 1 ) KUHPidana dan atau Pasal 44 Ayat (1) UURI No. 23 thn 2004 tentang Penghapusan KDRT.
"Tersangka sudah kami tahan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang nenek warga Kampung Sukahurip, RT 011, RW 003, Desa Cikondang, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, nyaris tewas di tangan cucunya, Minggu (8/5/2022).
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait