Tidak hanya uang tunai, satu unit kendaraan yang berfungsi sebagai angkutan wanita penghibur di kasus itu pun turut disita polisi. Adapun nilai transaksi bisnis mesum ini berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta untuk sekali kencan.
"(Dari transaksi) mucikari mendapat uang jasa sebesar Rp250 ribu sekali ST (Short Time)," kata kasat.
Dede menambahkan, tersangka H merupakan seorang karyawan di salah satu salon kecantikan Kabupaten Garut. Dia juga merangkap sebagai freelance di bisnis penyedia wanita penghibur. "Tersangka dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1,4 bulan penjara," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait