TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Pacar gadis berusia 17 tahun yang diperkorsa secara bergilir oleh para tersangka turut diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota.
Kekasih korban berinisial F (18) tersebut diduga turut melakukan tindak pidana perkosaan seperti yang telah dilakukan oleh ke 4 tersangka yang sebelumnya telah ditangkap.
F diketahui merupakan kembaran dari tersangka Fa (18) yang lebih dulu ditangkap bersama ayahnya DY (48) dan 2 temannya yakni RE (18) dan RY (18) yang semuanya merupakan warga Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya.
Informasi yang dihimpun, pacar korban berinisial F (18) juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Tindak pidana dugaan persetubuhan terhadap korban dilakukan tersangka F beberapa hari pasca korban diperkosa secara bergiliran usai dicekoki minuman keras (miras).
“Dugaan perkosaan ini terjadi September 2021,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, Senin (18/4/2022).
Menurut dia, korban disetubuhi para tersangka di rumah tersangka FA (18) kembaran dari F (18) bersama 2 temannya berinissial RE (18) dan RY (18).
“Awalnya korban diberi minuman keras kemudian disetubuhi secara bergiliran oleh para tersangksa,” kata dia.
Lebih lanjut, Aszhari mengatakan, dalam kasus dugaan perkosaan gadis berusia 17 tahun tersebut, ayah dari tersangka FA juga ditetapkan sebagai tersangka karena turut menyetubuhi korban.
“Korban juga disetubuhi ayah dari salah seorang tersangka. Saat itu, tersangka DY mendengar sesuatu di kamar anaknya. Setelah dilihat ternyata anak kandungnya sedang menyetubuhi korban,” ucapnya.
“Tersangka DY sempat memarahi dan menendang anaknya hingga keluar dari kamar. Namun, tersangka DY malah ikut menyetubuhi korban,” sambung Aszhari.
Ia menambahkan, akibat dari tindak pidana dugaan perkosaan tersebut, saat ini korban sedang hamil dengan usia kandungan 7 bulan.
“Ya, korban hamil 7 bulan,” pungaksnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait