TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Seorang siswi SMA berusia 17 tahun, warga Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, diperkosa 5 pria secara bergiliran. Bahkan 3 dari pelaku merupakan seorang ayah dan 2 anak kembarnya.
Akibat dari peristiwa perkosaan yang terjadi pada September 2021 lalu, korban saat ini sedang hamil dengan usia kandungan 7 bulan.
Korban yang masih bestatus pelajar SMA tersebut diperkosa di rumah salah seorang pelaku, di wilayah Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, setelah mendapat laporan adanya dugaan perkosaan seorang gadis berusia 17 tahun, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan bisa mengamankan 4 pelaku.
Keempat pelaku tersebut masing-masing berinisial DY (48), FA (18), RE (18) dan RY (18). Para pelaku yang semuanya merupakan warga Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Modus para pelaku yakni korban diberi minuman keras (miras) jenis arak Bali oleh para tersangka. Kemudian korban disetubuhi pelaku berinisial MF, RE dan RY secara bergiliran,” ujar Aszhari saat ungkap kasus dugaan perkosaan di Mapolres Tasikmalaya Kota, Senin (18/4/2022).
Menurutnya, tak berhenti sampai di situ, selang beberapa hari kemudian korban kembali disetubuhi oleh MF di salah satu kamar rumah orang tuanya.
Saat menyetubuni korban, MF kepergok oleh ayah kandungnya berinisial DY. Pria yang sehari-hari sebagai buruh harian lepas itu pun memarahi tersangka MF bahkan hingga menendangnya.
“Setelah tersangka MF keluar dari kamar, selanjutnya DY malah ikut menyetubuhi korban,” kata dia.
Aszhari menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap salah seorang tersangka lainnya yang identitasnya telah diketahui. “Sebetulnya tersangka dugaan perkosaan ini 5 oranga, satu tersangka lagi masih kita lakukan penangkapan,” tambah kapolres.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.
“Ancamannya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait