Dalam penyidikan terungkap bahwa Rachmawati turut berperan mengatur alur administrasi kenaikan tunjangan tersebut. Kenaikan tunjangan yang diajukan disebut tidak memiliki dasar yang wajar dan bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Berdasarkan audit kerugian negara, tindakan kedua terdakwa menyebabkan kerugian mencapai Rp3,52 miliar selama empat tahun anggaran.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait
