Barang bukti alat kejahatan sindikat curanmor roda 2. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda).
“Kami langsung bawa ke mapolsek untuk pemeriksaan dan ternyata para tersangka ini mengaku sudah beraksi di 36 TKP,” kata kapolsek.
Didik menuturkan, sejauh ini barang bukti kendaraan roda dua yang dapat diamankan dari para tersangka sebanyak 16 unit dari berbagai jenis dan merek.
“Sindikat curanmor yangn beranggotakan 4 tersangka ini masing-masing berinsial KM, DS, RR dan AJ. Ada warga Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, dan Majalengka,” ucapnya.
Kapolsek menjelaskan, terkait mobil Honda Jazz yang digunakan oleh sindikat curanmor dalam menjalankan aksinya, dikatahui jika mobil tersebut adalah mobil rental.
“Jadi sindikat curanmor ini merental mobil, kemudian mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri. Setelah sasarannya ada, beberapa tersangka turun dan mencuri sepeda motor dengan cara merusak konci kontaknya,” jelas Didik.
“Sasaran sindikat curanmor ini sepeda motor yang diparkir di depan rumah dan kos-kosan,” tambah kapolsek.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait