Sakit Hati Diputus Cinta, Pemuda Ciamis Sebarkan Video Tak Senonoh Mantan Pacar dan Diciduk Polisi

Febrian Libelvalen
Sakit Hati Diputus Cinta, Pemuda Ciamis Sebarkan Video Tak Senonoh Mantan Pacar dan Diciduk Polisi. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Febrian Libelvalen

CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id – Aksi nekat seorang pemuda asal Kecamatan Lumbung, Kabupaten Ciamis, berujung penjara. YN (22), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten asusila yang melibatkan mantan kekasihnya yang masih di bawah umur.

Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah menjelaskan, kasus ini berawal dari perkenalan Yusep dan korban NAP (16) melalui media sosial Facebook pada Mei 2025. Setelah saling bertukar kontak, keduanya mulai menjalin hubungan asmara dan intens berkomunikasi via WhatsApp.

“Selama masa pacaran, mereka melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak lima kali di lokasi berbeda. Bahkan, salah satu aksi tersebut direkam langsung oleh pelaku,” ungkap AKBP Hidayatullah saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (22/7/2025).

Namun hubungan itu kandas setelah orang tua korban mengetahui hubungan mereka dan meminta anaknya fokus pada pendidikan. Merasa patah hati, pelaku kemudian menyebarkan video asusila yang sempat direkam kepada wali kelas dan sejumlah teman korban.

“Pelaku menyebarkan video sebagai bentuk balas dendam karena merasa kecewa diputuskan,” tambah Kapolres.

Penyebaran video itu membuat heboh lingkungan sekolah. Wali kelas korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban, yang kemudian langsung mengadukannya ke pihak kepolisian. Tak butuh waktu lama, Yusep ditangkap pada 14 Juli 2025.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk merekam serta menyebarkan konten.

Akibat perbuatannya, Yusep dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Kapolres juga mengingatkan kepada seluruh orang tua untuk lebih waspada terhadap aktivitas digital anak-anaknya.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap aktivitas anak, khususnya di media sosial, sangat penting. Dunia maya bisa menjadi tempat yang berbahaya jika tidak dikendalikan,” tegas AKBP Hidayatullah.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network