Suwarno menambahkan, para pelaku biasanya mendapatkan monyet dengan cara membeli dari pedagang hewan secara online. Ia menyebut, binatang tersebut didapat dari kawasan konservasi maupun hutan produksi.
Ia berharap masyarakat tidak memberikan uang kepada para pengamen kerena itu akan membuat mereka tetap terus mengamen dan menjadi candu serta penyiksaan terhadap hewan akan terus terjadi.
"Topeng monyet ini termasuk penyiksaan atau penganiayaan terhadap hewan. Berdasarkan Pasal 302 Ayat 1 tentang Kesejahteraan dan Penganiayaan Hewan, pelaku dikenakan pidana hukuman maksimal 4 bulan dan denda Rp 5.500," tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait