CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id - Polres Ciamis berhasil membongkar kasus pemalsuan dokumen resmi berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) kelas B II Umum.
Dua orang pelaku berinisial DE (23) asal Kota Tasikmalaya dan DS (31) dari Jatiwangi, Majalengka, dibekuk polisi dalam operasi yang dilakukan lintas wilayah.
Pengungkapan ini bermula dari razia lalu lintas rutin di kawasan Simpang Tiga Pahlawan pada Kamis (1/5/2025). Saat itu, aparat Satlantas menghentikan sebuah truk karena melanggar rambu lampu lalu lintas serta membawa muatan melebihi kapasitas.
“Sopir tersebut menunjukkan gelagat mencurigakan dan sempat menolak saat diminta memperlihatkan dokumen,” ungkap Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, saat jumpa pers di Aula Pesat Gatra, Senin (26/5/2025).
Setelah didesak, sopir akhirnya menyerahkan SIM B II Umum. Namun dari tampilan fisik, petugas curiga bahwa dokumen tersebut tidak asli. Pemeriksaan lanjutan mengonfirmasi bahwa SIM tersebut palsu.
Dari hasil interogasi, DE mengaku memperoleh SIM itu dari seorang kenalan berinisial DS dengan harga Rp250.000.
Modus pemalsuan dilakukan dengan menggunakan aplikasi desain di ponsel dan mencetaknya di percetakan umum agar tampak seperti asli.
Polisi segera menindaklanjuti dengan penyelidikan lebih dalam. DE ditangkap di rest area Karangkamulyan pada 4 Mei 2025. Empat hari kemudian, polisi meringkus DS di kediamannya di Majalengka.
“DS mengakui telah memproduksi dan menjual sekitar 20 SIM palsu, kebanyakan dibeli oleh para sopir angkutan barang,” jelas Kapolres.
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa dua lembar SIM palsu, satu STNK, surat tilang, dan satu unit ponsel yang digunakan untuk memalsukan dokumen.
Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Ciamis dan dijerat Pasal 263 serta/atau Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
AKBP Akmal juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur jalan pintas dan senantiasa mengurus dokumen kendaraan melalui prosedur resmi.
“Kami tegaskan, segala bentuk pemalsuan dokumen negara akan kami tindak tegas tanpa kompromi,” tegasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait
