BANJAR, iNewsTasikmalaya.id – Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Kota Banjar, DRK, yang tersandung kasus dugaan korupsi akan segera dilakukan setelah pengadilan mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Diketahui DRK, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar sejak 21 April 2024, atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi dj DPRD Banjar.
Kini DRK menjalani masa tahanan di Rutan Kebon Waru Bandung hingga 21 April 2025. Proses persidangan masih berlangsung, sementara status hukum DRK tetap berada dalam asas presumption of innocence.
Dasar Hukum PAW
Sementara itu, proses PAW ini mengacu pada sejumlah regulasi, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kemudian PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dan Peraturan DPRD Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2019 jo Peraturan DPRD Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Tertib DPRD Kota Banjar.
“PAW akan kami proses setelah putusan inkrah. Selama proses hukum berjalan, DRK masih berstatus presumption of innocence,” ujar Plt Sekretaris DPRD Banjar, Dedi Suardi, Jumat (25/4/2025).
DRK akan Digantikan Lalak Siti Malak dari Partai Golkar?
Jika DRK dinyatakan bersalah, posisinya akan digantikan oleh Lalak Siti Malak dari Partai Golkar, yang memperoleh 736 suara pada Pemilu 2024. Sebelumnya, DRK mencatatkan perolehan suara tertinggi di Dapil 1 Banjar dengan 3.198 suara.
Saat ini, posisi Ketua DPRD Banjar dijabat sementara oleh Ating dari Partai PDI Perjuangan, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD. Penunjukan Ating sebagai Plt Ketua DPRD disepakati melalui musyawarah pada Rabu (23/4/2025) dan berlaku hingga 30 hari ke depan.
“Setelah 30 hari, jika Ketua DPRD masih berhalangan hadir, partai politik pengusung akan menunjuk pengganti sementara,”pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait
