“PAW akan kami proses setelah putusan inkrah. Selama proses hukum berjalan, DRK masih berstatus presumption of innocence,” ujar Plt Sekretaris DPRD Banjar, Dedi Suardi, Jumat (25/4/2025).
DRK akan Digantikan Lalak Siti Malak dari Partai Golkar?
Jika DRK dinyatakan bersalah, posisinya akan digantikan oleh Lalak Siti Malak dari Partai Golkar, yang memperoleh 736 suara pada Pemilu 2024. Sebelumnya, DRK mencatatkan perolehan suara tertinggi di Dapil 1 Banjar dengan 3.198 suara.
Saat ini, posisi Ketua DPRD Banjar dijabat sementara oleh Ating dari Partai PDI Perjuangan, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD. Penunjukan Ating sebagai Plt Ketua DPRD disepakati melalui musyawarah pada Rabu (23/4/2025) dan berlaku hingga 30 hari ke depan.
“Setelah 30 hari, jika Ketua DPRD masih berhalangan hadir, partai politik pengusung akan menunjuk pengganti sementara,”pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait
