Kuasa Hukum Mundur, 26 Mantan Pegawai Bank BUMN Kini Berjuang Tanpa Pendampingan

Heru Rukanda
Dr. H. Nana Suryana, SH., S. SOS., MH., Mundur, 26 Mantan Pegawai Bank BUMN Kini Berjuang Tanpa Pendampingan. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda

Seperti diketahui, kasus ini bermula pada Februari lalu ketika 31 pegawai di kantor cabang sebuah bank BUMN di Banjar diberhentikan secara massal. Merasa keputusan itu sepihak dan tidak adil, sebanyak 26 di antaranya kemudian meminta pendampingan hukum dari DR Nana Suryana untuk memperjuangkan hak mereka sebagai mantan karyawan.

Proses advokasi sempat berlangsung intens, tetapi berakhir tanpa kelanjutan pendampingan setelah pengunduran diri resmi dari pihak kuasa hukum.

 

 

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network